Form
: BMT AR – ROUDLOH 03
KETENTUAN
SIMPANAN/TABUNGAN
KOPERASI BMT AR – ROUDLOH Payaman Solokuro
Lamongan Jawa Timur.
A. SYARAT
– SYARAT UMUM
1. Penyimpanan/Penabung
adalah anggota, calon anggota dan lembaga lain
2. tabungan
ini menguunakan akad Mudharabah / Wadi’ah yadud Dhamanah
3. Sebagi
bukti simpanan BMT AR – ROUDLOH
a. Buku
Tabungan Syariah sesuai jeis simpanan
b. Warkat
simpanan berjangka untuk Simpanan berjangka (Deposito)
4. Apabila
terdapat perbedaan antara saldo pada buku simpanan dengan saldo yang tercatat
pada BMT AR –
ROUDLOH, maka patokan dipergunakan saldo yangterdapat pada pembukuan BMT AR
– ROUDLOH.
5. Apabila
Buku atau Warkat hilang, maka penabung harus segera melaporkan kepoda BMT AR – ROUDLOH dengan mengisi surat keterangan bermaterai.
6. Akibat
penyalahgunaan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya buku/Warkat
simpanan menjadi tanggung jawab penabung sepenuihnya.
7. Terhadap
hilangnya buku/Warkat simpanan sejak di munculkannya buku/warkat baru maka
secara otomatis buku lama tidak berfungsi untuk transaksi.
8. Penyimpan
bersedia mentaati ketentuan yang berlaku BMT
AR – ROUDLOH baik yang saat ini
berlaku maupun yang akan ada di kemudian hari
B. PENYETORAN
DAN PENARIKAN
1. Setoran
pertama ditetapkan sebai berikut
· Tabungan
Syariah (Umum) Rp. 10.000.00
· Tabungan
Qurban, Aqiqah, Walimah Rp. 10.000,00
· Tabungan
Pendidikan, Idul Fitri, Ziarah
· Tabungan
Haji/ Umroh Rp. 500.000.00
· Simpanan
Berjangka Rp. 500.000.00
2. Setoran
berikutnya minimal Rp. 2.000,-
3. Setiap
penarikan. Penabung diwajibkan menunjukkan buku/Warkat simpanan dengan ketentuan sebagai berikut :
· Untuk
Tabungan Syariah (Umum) penarikan dapat
dilakukan setiap hari kerja selama kas buka.
· Untuk
Tabungan berjangka yang deposito (Tabungan Qurban dsb.) penarikan dapat
dilakukan sesuai perjanjian.
· Untuk
Tabungan Berjangka( deposito ) penarikan hanya dapat dilakukuan apabila
saat jatuh tempo.
4. Penarikan
yang dilakukan oleh bukan penabung harus dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup, dilampiri Foto
Copy identitas penabung dan penerima kuasa
serta menbunjukkan kartu identitas asli penabung dan penerima kuasa.
5. Bila
terjadi perbedaan tanda tangan slip penarikan dengan contoh tanda tangan, maka BMT AR
– ROUDLOH berhak meminta kartu identitas asli dari penabung. Bila penabung
tidak dapat menyerahkan kartu identitas asli maka BMT AR –
ROUDLOH berhak menahan buku/Warkat simpanan sampai dapat dopastikan kebenaran
yang dulakukan.
6. Saldo
minimal yang harus dipelihara oleh penabung adalah Rp. 10.000,-
7. Simpanan
yang dibawah saldo minimal yang ditetapkan selama 24 bulan berturut – turut
akan dapat mengakibatkan ditutupnya
simpanan oleh BMT AR – ROUDLOH san saldo yang tersisa akan
diperhitungkan sebagai biaya administrasi.
C. PERHITUNGAN
BAGI HASIL ( AKAD MUDHARABAH )
1. Perhitungan
bagi hasil dilakukan pada akhir bulan dan langsung ditambah pada saldo tabungan
yang tercatat pada pembukaan.
2. Bagi
hasil dihitung atas dasar rata – rata dalam satu bulan ( Saldo rata – rata
minimal Rp. 50.000)
3. Besarnya
bagi hasil ditetapkan berdasarkan keuntungan BMT
AR – ROUDLOH yang dihitung oleh BMT AR
– ROUDLOH.
4. Tabungan
yang sudah diambil dengan saldo nol
diakhir bulan, tidak berhak mendapatkan bagi hasil.
D. KETENTUAN
LAIN
1. Bagi
anggota penabung sekaligus pembiayaan, BMT
AR – ROUDLOH berhak mendebet
rekening tabungan apabila dipandang perlu.
2. Penarikan
diatas Rp. 25.000.000,- anggota memberitahukan kepada pihak BMT AR –
ROUDLOH minimal satu hari sebelum penarikan.
3. Penutupan
rekening hanya dapat dilakukan oleh pnabung secara langsung, da, dikenakan
biaya administrasi sebesar Rp. 5.000,-
=======================================================================
=======================================================================
KETENTUAN – KETENTUAN SIMPANAN
MUDHARABAH BERJANGKA
KJKS BMT AR – ROUDLOH PAYAMAN SOLOKURO
LAMONGAN
- Simpanan mudharabah berjangka menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah, dimana atas dana simpanan berjangka dari penyimpan selaku shohibul maal berhak mendapatkan bagi hasil dari BMT AR – ROUDLOH selaku Mudlorib dimana proporsi nisbah bagi hasilnya disesuaikan dengan produk jangka waktu simpanan berjangka yang diambil.
- Jangka waktu dan proporsi nisbah bagi hasil adalah sebagai berikut :
a) Produk
1 bulan : 50% Sohibul Mal, 50%
Mudhorib
b) Produk
3 bulan : 52% Sohibul Mal, 48%
Mudhorib
c) Produk
6 bulan : 55% Sohibul Mal, 45%
Mudhorib
d) Produk
9 bulan : 57% Sohibul Mal, 43%
Mudhorib
e) Produk
12 bulan : 60% Sohibul Mal, 40%
Mudhorib
- Bagi hasil mudharabahberjangka dibayar setiap akhir bulan dan secara otomatis dipindahbukukan ke rekening umum atas nama pemilik atau rekening lain yang ditentukan pemilik
- Pencairan simpanan berjangka hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo dan pemilik harus menyerahkan warkat asli du saat akan melakukan pencairan.
- Untuk mudharabag berjangka yang telah jatuh tempo dan tidak diambil. Maka bias dipindahbukukan ke rekening tabungan umum atau diperpanjang atau di transfer ke rekening bank pemilik ( sesuai pilihan)
- Untuk setiap mudharabah berjangka yang diperpanjang seperti pada poin 2 di atas. Akan diterbitkan warkat mudharabah berjangka baru, jik a warkat yang lama duserahkan BMT AR – ROUDLOH
- Warkat mudharabah berjangka tidak dapat dipindahtangankan. Jika pemilik meninggal dunia, uang simpanannya akan dibayarkan pada ahli warisnya.
- Pencairan yang dilakukan oleh ahli waris (sehubungan dengan poin 7) harus menyampaikan dokumen sebagai berikut :
a) Surat
Keterangan meninggal dunia
b) Warkat
mudharabah berjangka tidak ada, maka digunakan data data yang ad di BMT AR
– ROUDLOH.
c) Surat
keterangan resmi tentang warisan
- Jika Mudharabah berjangka dimiliki suatu badan hukum/badan usaha/lembaga/organisasi, maka jika terjadi penggantian pengurus, uang simpanannya akan dibayarkan kepada pengurus baru dengan mengajukan :
a) Surat
resmi tentang pergantian pengurus (SK, berita acara dll)
b) Warkat
Mudharabah berjangka
- Perubahan nama, alamat, tanda tangan, dan hal – hal yang menyimpang dari ketentuan – ketentuan yang pernah diberikan kepada BMT AR – ROUDLOH harus segera diberitahukan secara tertulis kepada BMT AR –ROUDLOH.
Maaf min, mau nanya. selain akad Mudharabaha akad apalagi yang digunakan BMT Ar Roudloh ?
BalasHapus